wptemplates.org
RSS Feed

Kamis, 01 Juli 2010

ETIKA BISNIS DAN E‑COMMERCE


ETIKA BISNIS DAN E‑COMMERCE

Setelah mempeiajari bagian ini, diharapkan pembaca memahami..

a. Alasan pentingnya etika dalam berbisnis

b. Cakupan etika bisnis secara umum

c. Prinsip‑prinsip dasar dalam etika bisnis

d. Berbagai macam bisnis di bidang teknologi informasi

e. Tantangan etika bisnis di bidang teknologi informasi

Jika kita melihat teknologi informasi secara utuh, tentunya tidak I.M akan terlepas dari aspek “bisnis” sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan teknologi tersebut. Dalam perkembangannya, teknologi informasi telah menjadi suatu raksasa Inclustri yang dalam menjalankan kegiatannya tidak akan lepas dari tujuan pencarian keuntungan. Kegiatan industri adalah kegiatan melakukan bisnis, yaitu dengan memproduksi, mengedarkan, menjual den membeli produk‑produk yang dihasilkan dari perkembangan teknologi tersebut, baik yang berupa barang maupun jasa.

153



E Etika Komputer clan Tanggung Jawab Profesional di Bidang TI

0

Dalarn kaitannya dengan etika, bisnis rnenjadi topik yang cukup ramai diperdebatkan. Sebagian orang berpendapat bahwa “bisnis tetap bisnis” dengan rnernfokuskan pada tujuan pencarian keuntungan dan sangat sulit untuk dicampuradukkan dengan etika. Sementara pihak menganggap bahwa bisnis perlu dilandasi pertimbanganpertimbangan yang etis karena di samping mencari keuntungan juga bertujuan memperjuangkan nilai‑nilai yang bersifat manusiawi Beberapa alasan yang membuat bisnis perlu dilandasi oleh suatu etika antara lain adalah berikut:

Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan narna, harga diri dan bahkan nasib umat manusia yang terlibat di dalarnnya.

Bisnis adalah bagian penting dari rnasyarakat yang tedadi di dalarn masyarakat. Bisnis dilakukan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya dan menyangkut hubungan antara manusia tersebut. Sebagai hubungan antara manusia, bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedornan bagi pihak‑pihak yang melakukannya.

Bisnis adalah kegiatan yang mengutamakan rasa saling percaya. Dengan saling percaya maka suatu kegiatan bisnis akan berkernbang karena memiliki relasi yang dapat dipercaya dan bisa memercayai. Di sini, etika dibutuhkan untuk sernakin menumbuhkan dan memperkuat rasa saling percaya tersebut.

Dengan alasan‑alasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa sudah selayaknya ilka sebuah bisnis juga mengenal etika. Bisnis jangka panjang akan berhasil jika pelaku mematuhi etika‑etika dalarn berbisnis. Hal itu dikarenakan rnasyarakatlah yang akan menilai siape pelaku bisnis yang benar dan layak diberi dukungan.

154

Etika Bisnis don E‑Commerce

8.1 Cakupan Edka Bisnis

Masalah etika bisnis atau etika usaha akhir‑akhir ini sernakin banyak dibicarakan. Hal ini tidak teriepas dari sernakin berkernbangnya dunia usaha di berbagai bidang. Kegiatan bisnis yang makin merebak baik di dalarn maupun di luar negeri, telah menimbulkan tantangan baru, yaitu adanya tuntutan praktik bisnis yang baik, yang etis, yang juga menjadi tuntutan kehidupan bisnis di banyak negara di dunia. Transparansi yang dituntut oleh ekonomi global menuntut pula praktik bisnis yang etis. Dalarn ekonorni pasar global, kita hanya bisa survive jika mampu bersaing. Untuk bersaing harus ada daya saing yang dihasilkan oleh produktivitas dan efisiensi. Untuk itu pula, diperlukan etika dalarn berusaha atau yang dikenal dengan etika bisnis karena praktik berusaha yang tidak etis dapat mengurangi produktivitas dan mengekang efisiensi dalarn berbisnis.

Richard T de George (1986), dalarn buku Business Ethics memberikan empat macarn kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai cakupan etika bisnis.

a. Penerapan prinsip‑prinsip etika urnurn pada praktik‑praktik

khusus dalarn bisnis.

b. Etika bisnis tidak hanya menyangkut penerapan prinsip etika pada kegiatan bisnis, tetapi merupakan “meta‑etika” yang juga menyoroti apakah perilaku yang dinilai etis atau tidak secara individu dapat diterapkan pada organisasi atau perusahaan bisnis.

C. Bidang penelaahan etika bisnis menyangkut asurnsi mengenai bisnis. Dalarn hal ini, etika bisnis juga menyoroti moralitas sistern ekonorni pada umumnya serta sistern ekonomi suatu negara pada khususnya.

155



Etika Komputer dan Tanggung Jawab Profesional di Bidang TI

d. Etika bisnis juga menyangkut bidang yang biasanya sudah

meluas lebih dari sekedar etika, seperti misainya ekonomi dan teori organisasi.

Pada keempat bidang tersebut, etika bisnis membantu para pelaku bisnis untuk melakukan pendekatan permasalahan moral dalam bisnis secara tepat dan sebaliknya mendekati permasalahan yang tedadi pada bisnis dengan pendekatan moral yang mungkin sering diabaikan. Etika bisnis akan membuat pengertian bahwa bisnis tidak sekedar bisnis, melainkan suatu kegiatan yang menyangkut hubungan antarmanusia sehingga harus dilakukan secara “manusiawi” pula.

Etika bisnis akan memberikan pelajaran kepada para pelaku bisnis bahwa bisnis yang “berhasil”, tidak hanya bisnis yang menuai keuntungan secara material saja melainkan bisnis yang bergerak dalam koridor etis yang membawa serta tanggung jawab dan memelihara hubungan baik antarmanusia yang terlibat di dalamnya Ika disimpulkan, etika bisnis memiliki tujuan yang paling penting yaitu menggugah kesadaran tentang dimensi etis dari kegiatan bisnis dan manajemen. Etika bisnis juga menghalau pencitraan bisnis sebagai kegiatan yang “kotor” penuh muslihat dan dipenuhi oleh orang‑orang yang menjalankan usahanya dengan lick

8.2 Prinsip‑Prinsip Edka Bisnis

Sony Keraf (1991) dalam buku Etika Bisnis: Mernbangun Citra Bisnis sebagai Profesi Luhur, mencatat beberapa hal yang menjadi prinsip, dari etika bisnis. Prinsip‑prinsip tersebut dituliskan dengan tidak melupakan kekhasan sistem nilai dari masyarakat bisnis yang berkembang. Prinsip­prinsip tersebut antara lain adalah:

156

Etika Bisnis clan E‑Commerce

Prinsip otonomi.

Prinsip ini mengandung pengertian bahwa manusia dapat bertindak secara bebas berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggap baik untuk dilakukan, tetapi otonomi juga memerlukan adanya tanggung jawab. Artinya, kebebasan yang ada adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Orang yang otonom adalah orang yang tidak saja sadar akan kewajibannya dan bebas mengambil keputusan berdasarkan kewajibannya saja, tetapi juga orang yang mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya, mampu bertanggung jawab atas keputusan yang diambilnya serta dampak dari keputusan tersebut.

Prinsip kejujuran.

Kejujuran adalah prinsip etika bisnis yang cukup penting karena menjaminm kelanggengan sebuah kegiatan bisnis. Beberapa contoh aspek kejujuran dalam kegiatan bisnis antara lain adalah:

Kejujuran dalam menjual atau menawarkan barang dengan harga yang sesuai dengan kualitas barang yang dijual atau ditawarkan tersebut. Dalam hal ini, bisnis adalah kegiatan simbiosis mutualisme atau kegiatan yang saling mernbutuhkan dan saling menguntungkan antara pihak penjual dan pembeli.

Kejujuran dalarn kegiatan perusahaan menyangkut hubungan keda antarpimpinan dengan pekeda. Jadi, pimpinan perusahaan akan berlaku jujur terhadap tenaga keda yang ada pada perusahaannya, baik secara material maupun mental.

.

157



Etika Komputer don Tanggung Jawab Profesional di Bidang TI

Kejujuran dalarn melakukan perjanjian‑pedanjian baik perjanjian kontrak, jual‑beli maupun perjanjian‑pe~anjian yang lain.

Prinsip berbuat baik dan tidak berbucit jahat.

Berbuat baik (beneficence) dan tidak berbuat jahat (nonmaleficence) merupakan prinsip moral untuk bertindak baik kepada orang lain dalam segala bidang. Dasar prinsip tersebut akan membangun prinsip‑prinsip hubungan dengan sesama yang lain seperti kejujuran, keadilan, tanggung jawab dan lain sebagainya.

d. Prinsip keadilan.

Prinsip keadilan merupakan prinsip yang menuntut bahwa dalam hubungan bisnis, seseorang memperlakukan orang lain sesuai haknya. Di dalarn prinsip tersebut, tentunya keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi bagian terpenting dalam sebuah bisnis.

e. Prinsip hormat pada diri sendiri.

Prinsip ini sama artinya dengan prinsip menghargai diri sendiri, bahwa dalam melakukan hubungan bisnis, manusia memiliki kewajiban moral untuk memperlakukan dirinya sebagai pribadi yang memiliki nilai sama dengan pribadi lainnya.

8.3 Bisnis di Bidang Teknologi Informas!

Bisnis di bidang teknologi informasi memiliki tujuan dan format yang sama dengan bisnis‑bisnis di bidang lainnya. Yang berbeda hanyalah obygk bisnisnya, yaitu teknologi informasi. Sesuai dengan kegiatan dalam dunia teknologi informasi maka bisnis di bidang ini dapat dibagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut:

158

Etika Bisnis don E‑Commerce

Bisnis di Bidang Industri Perangkat Keras.

Bisnis di bidang ini merupakan bisnis yang bergerak di bidang rekayasa perangkat‑perangkat keras pembentuk komputer. Hal ini seperti yang dilakukan produsen‑produsen perangkat keras seperti IBM, Compaq, Seagate, Cannon, Hewlet Packard dan lain sebagainya.

Bisnis di Bidang Rekayasa Ferangkot Lunak.

Bisnis ini bergerak di bidang rekayasa perangkat lunak atau perangkat lunak komputer. Dalam lingkup yang kecil, bisnis ini bisa saja dilakukan oleh individu atau sescorang yang menguasai teknik‑teknik rekayasa perangkat lunak. Teknik rekayasa yang dimaksud adalah kegiatan engineering yang meliputi analisis, desain, spesifikasi, implementasi, dan validasi untuk menghasilkan produk berupa perangkat lunak yang digunakan untuk memecahkan masalah pada berbagai bidang.

Sedangkan dalam lingkup yang lebih besar, bisnis rekayasa perangkat lunak ini adalah seperti yang dilakukan oleh perusahaan perangkat lunak raksasa Microsoft, Corel Corporation, Adobe dan lain sebagainya yang melahirkan perangkat‑perangkat lunak utama dalam operasional kornputer.

Bisnis di Bidang Distribusi dan Fenjualan Barang.

Setelah bisnis di bidang industri menghasilkan suatu produk, dalam hal ini adalah produk komputer, maka bagian bisnis ini bertugas menjual dan mendistribusikan produk‑produk industri tersebut. Bisnis teknologi informasi di bidang penjualan dilakukan oleh vendor‑vendor komputer dan atau individu

159



Etika Komputer dan Tanggung Jawab Profesional di Bidang TI

individu yang melakukan tugas sebagai salesman produk tersebut. Posisi sales dalam bisnis TI memegang peranan penting karena posisi ‑ tersebut merupakan ujung tombak keberhasilan industri TI pada umumnya. Seorang sales di bidang TI di samping harus memiliki persyaratan seperti sales pada umumnya ‑ berpenampilan menarik, luwes, kornunikatif, mampu berinteraksi dengan baik dan memiliki killer instinc yang bagus ‑ juga harus memiliki penguasaan yang baik terhadap bidang TI sebagai product knowledge.

d. Bisnis di Bidang Pendialikan Teknologi Informasi.

Bisnis di bidang pendidikan dilakukan mulai dari lembagalembaga kursus kornputer sampai pada perguruan tinggi di bidang kornputer. Seiring perkembangan yang pesat di bidang TI, persaingan bisnis di bidang ini juga cukup ketat. Pendidikan di bidang TI bukan hanya berorientasi pada bagaimana mengoperasikan produk‑produk hasil TI, tetapi juga bagaimana menciptakan, memelihara dan mengembangkan produk‑produk tersebut.

e. Bisnis di Bidang Pemeliharaan Teknologi Informasi.

Banyak pelaku bisnis yang bergerak d! bidang pemeliharaan produk‑produk TI. Pemeliharaan tersebut bisa saja dilakukan oleh pengembang melalui divisi technical support‑nya atau ada juga yang dilakukan olch lembaga­lembaga bisnis yang memang memiliki spesialisasi d! bidang maintenance dan teknisi.

160

Etika Bisnis dan E‑Commerce

8.4 Tantangan Umum Bisnis d! Bidang TI

Seperti juga bisnis‑bisnis yang lain, bisnis di bidang teknologi informasi

juga bertujuan mendapatkan keuntungan yang sebesar‑besamya dari kegiatan yang dilakukan. Hal itu bisa dipahami karena tidak ada kegiatan bisnis yang tidak bertujuan mencari keuntungan. Namun, seialan dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat dan perubahan yang terjadi seperti dalam hitungan “detik” maka tentunya tujuan sebuah perusahaan bisnis (teknologi informasi) tidak hanya memusatkan perhatian pada pencarian keuntungan yang sebesarbesarnya. Hal itu sejalan dengan hukum ekonomi yang mengatakan bahwa bisnis dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Ika kebutuhan masyarakat berubah maka orientasi bisnis pun bisa berubah. Hal itu. berarti pula bahwa sebuah bisnis yang berorientasi pada pencarian keuntungan yang sebesar‑besarnya, juga harus memperhatikan dinamika perkembangan yang ada pada masyarakat. Perusahaan tidak sekedar mempunyai tanggung jawab ekonomi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial.

Berikut di bawah ini adalah beberapa hal yang merupakan

tantangan pelaksanaan etika bisnis dalam dunia bisnis teknologi informasi seiring dengan perubahan dan perkembangan yang sering kali te~adi secara revolusioner:

a. Tantangan inovasi dan perubahan yang cepat.

Mengingat perubahan yang begitu cepat dalam bidang teknologi informasi, sering kali perubahan yang terjadi memberikan “tekanart” bagi masyarakat atau perusahaan untuk mengikuti perubahan tersebut. Tidak jarang perusahaan harus melakukan investasi dan menanamkan modal untuk membeli peralatan‑peralatan baru demi mengikuti perubahan

161



Etika Komputer don Tanggung Jawab Profesional di Bidang TI

tersebut. Sebagai contoh, muncuinya sistern operasi Windows XP yang memiliki stabilitas dan keandalan tinggi menuntut upgrading perangkat keras yang dimiliki oleh perusahaan karena sistern operasi tersebut hanya bisa, berjalan pada kornputer yang memiliki spesifikasi tinggi pula.

Sementara itu, perusahaan yang melakukan investasi sering kali mengalami masalah karena ketidakcocokan antara keahlian tenaga kerja yang dimilikinya dengan yang dibi‑ituhkan teknologi baru tersebut. Perusahaan yang mencoba menolak perubahan teknologi tersebut biasanya mengalami ancarnan yang cukup besar sehingga memperkuat alasan untuk melakukan perubahan. Keuntungan ekonornis dari perubahan tersebut seing kali menjadi alasan pernbenaran mereka dalarn melakukan perubahan.

Dampak inovasi dari perubahan tersebut kerap menimbulkan banyak masalah menyangkut tenaga keria dan sumber daya manusia, dibandingkan dengan manfaat pernbangunannya. Banyak tenaga kerja yang menganggap bahwa suatu perubahan dan inovasi akan mengecilkan kernarnpuan mereka dalarn melakukan suatu pekerjaan. Hal ini tentu saja akan mengubah kondisi pekerjaan dan mengurangi tingkat kepuasan kerja seseorang.

Untuk mengatasi masalah tersebut, perusahaan mempunyai tanggung jawab yang lebih besar untuk menyediakan lapangan kerja dan menciptakan tenaga kerja yang mampu bekerja dalarn masa perakhan. Termasuk di dalarnnya adalah mendukung, melatih, dan mengadakan sumber daya untuk menjamin orang‑orang yang belurn bekerja memiliki keahlian dan dapat bersaing untuk menghadapi dan mempercepat perubahan.

162

Etika Bisnis clan E‑Commerce

b. Tantangon pasor don pernasaran di era globalisasi.

Globalisasi menciptakan apa yang disebut lingkungan vertikal di mana setiap perusahaan diibaratkan sebagai pernain yang harus bertanding di atas tanah yang terus bergoyang. Tanah yang terus bergoyang, berarti pula sebuah ketidakpastian. Hal itu akan membuat pernanfaatan peluang usaha sernakin sulit dan kernungkinan gagal dalarn berbisnis akan sernakin besar.

Persaingan yang ketat di era globalisasi tersebut menimbulkan banyak alasan bagi pelaku bisnis di bidang teknologi informasi untuk melakukan konsentrasi industri, misainya dengan meningkatkan kernarnpuan saing, memudahkan pemodalan sehingga sernboyan “ya’ng terkuat adalah yang menang” akan berlaku di dalarn persaingan tersebut.

Selanjutnya, yang terkuat di dalarn persaingan pasar akan menjadi pernegang kunci permainan dan sering kali menimbulkan distorsi dari tujuan semula dari sebuah pernasaran. Monopoli adalah contoh yang paling ekstrim dari distorsi dalarn pasar tersebut. Penyalahgunaan kekuatan pasar dalarn bentuk monopoli merupakan perhatian klasik terhadap bagairnana pasar dan pernasaran dilaksanakan. Di bidang teknologi informasi, hal ini sudah mulai terlihat. Yang paling jelas adalah keberhasilan Microsoft dalarn menguasai sebaglan besar (kalau tidak bisa dikatakan seluruhnya) pernakai perangkat lunak di dunia. Kernampuan perusahaan nornor satu di bidang perangkat lunak tersebut dalam menguasai pasar sering kali menimbulkan pro dan kontra.

Sebenarnya, banyak kritik diajukan pada aspek pernasaran, misalnya penyalahgunaan kekuatan pernbeli, promosi barang yang berbahaya, menyatakan nilai yang masih diragukan, atau

163



Etika Komputer dan Tanggung Jawab Profesional di Bidang TI

penyalahgunaan spesifilk lain, seperti Man yang berdampak buruk bagi anak‑anak.,.~’

Adalah sebuah tantangan bagi setiap pelaku bisnis untuk mengembangkan suasana persaingan yang sehat. Persaingan adalah “adrenalirV’ dari sebuah kegiatan bisnis. la menghasilkan dunia usaha yang dinamis clan terus berusaha menghasilkan yang terbak Namun, persaingan haruslah adil dengan aturan‑aturan yang jelas clan berlaku bagi semua orang. Memenangkan persaingan bukan berarti mematikan pesaing. Dengan demikian, persaingan harus diatur agar selalu ada, clan dilakukan di antara kekuatan‑kekuatan yang seimbang. Selanjutnya, untuk membawa ke arah persaingan sehat, diperlukan kelompok penekan untuk mengkritik tingkah laku perusahaan dalam bersaing. Pemerintah pun dapat menentukan persyaratan clan standar bagi perusahaan (dalam hal tertentu) ketika mereka melakukan promosi agar tidak menggunakan cara‑cara yang bisa merugikan pihak‑pihak lain.

c. Tantangan pergaulan internasional.

Sering tedadi bahwa perusahaan internasional mengambil tindakan yang tak dapat diterima secara lokal di suatu negara. Banyak pertanyaan mendasar bagi perusahaan multinasional, seperti kemungkinan masuknya nilai moral budayanya ke budaya masyarakat lain, atau kemungkinan tedadi esploitasi yang dilakukan perusahaan terhadap lubang‑lubang perundang‑undangan dalam sebuah negara demi kepentingan mereka.

Dalam praktiknya, per,,,tsahaan internasional memengaruhi perkembangan ekonomi sosial masyarakat suatu negara.

164

Etika Bisnis dan E~Commerce

Mereka dapat menyukseskan aspirasi negara atau justru malah menimbulkan frustrasi dengan menghambat tujuan nasional. Hal ini meningkatkan kewajiban bagi perorangan maupun industri untuk melaksanakan aturan kode etik secara internal maupun eksternal.

d. Tantangan pengembangon sikap dan tonggung jawab pribadi.

Perkembangan ilmu pengetahuan clan teknologi yang cepat, memberikan tantangan penegakan nilai‑nilai etika clan moral setiap individu guna mengendalikan kemajuan clan penerapan teknologi tersebut bagi kemanusiabn. Dunia etika adalah dunia filsafat, nilai, clan moral. Dunia bisnis adalah dunia keputusan clan tindakan. Etika bersifat abstrak clan berkenaan d engan persoalan baik clan buruk, sedangkan bisnis adalah konkret clan harus mewujudkan apa yang telah diputuskan. Hakikat moral adalah tidak merugikan orang lain. Artinya, moral senantiasa bersifat positif atau mencari kebaikan. Dengan demikian , sikap clan perbuatan dalam konteks etika bisnis yang dilakukan oleh semua yang terlibat, akan menghasilkan sesuatu yang baik atau positif, bagi yang menjalankannya maupun bagi yang lain. Sikap atau perbuatan seperti itu. dengan demikian tidak akan menghasilkan situasi “win‑lose”, melainkan situasi “win­-win” bagi kedua belah pihak.

Sebenarnya, inti etika bisnis yang pantas dikembangkan oleh setiap individu adalah pengendalian. Dalarn hal ini, semua perlu menyadari bahwa keuntungan adalah motivasi bisnis. Yang ingin diatur oleh etika bisnis adalah bagaimana memperoleh keuntungan itu. Keuntungan yang dicapai dengan cara curang, tidak adil, clan bertentangan dengan nilainilai budaya clan martabat kemanusiaaan, tidaklah etis.

165



Etika Komputer dan Tanggung Jawab Profesional di Bidang TI

Etika bisnis juga “membatasi” besarnya keuntungan, sebatas tidak merugikan masyarakat. Kewajaran merupakan ukuran yang relatif, tetapi harus senantiasa diupayakan. Etika bisnis bisa mengatur bagaimana keuntungan digunakan. Meskipun merupakan hak, pengunaan keuntungan harus pula memperhatikan kebutuhan dan keadaan masyarakat sekitarnya.

Tantangan pengembangansumber daya manusia.

Sebuah institusi bisnis, tidak hanya memiliki uang untuk kepentingan bisnis, tetapi juga sumber daya manusia yang berguna bagi pengembangan bisnis tersebut. Bisnis memiliki manajer yang berkompeten, tenaga keuangan yang profesional, tenaga ahli yang terampil, dan semua saling mendukung demi keberhasilan sebuah bisnis.

Sebagai salah satu jenis bisnis yang tergolong baru, tentunya bisnis ini memiliki sumber daya manusia yang terbatas. Orientasi bisnis yang kurang tepat, terkadang mengeksploitasi sumber daya yang terbatas tersebut dan memanfaatkannya secara maksimal untuk mencari keuntungan. Namun, lebih dari itu bisnis diharapkan tidak sekedar mengeksploitasi sumber daya untuk kepentingan jangka pendek saja. Ia juga harus memeliharanya demi kepentingan masyarakat ke depan dan eksistensi bisnis jangka panjang. Sumber daya yang ada harus diberdayakan sekaligus dikembangkan agar dapat mengikuti perkembangan masyarakat dan teknologi yang selalu berubah.

Kesimpulannya, bisnis memang berorientasi kepada keuntungan secara ekonomi. Namun, tanggung jawab dan kewajiban‑kewajiban

166

Etika Bisnis dan E‑Commerce

Sosial memiliki nilai yang tinggi pula untuk keberhasilan sebuah bisnis. Dengan tanggung jawab dan keterlibatan sosial maka akan tercipta citra positif dari bisnis di mata masyarakat. Dengan demikian, hal itu akan menguntungkan bagi eksistensi bisnis jangka panjang serta pengembangan bisnis di masa mendatang. Sebuah bisnis akan bertahan lama jika memperhatikan juga kepentingan sosial, baik konsumen, karyawan maupun mitra bisnisnya. Tanggung jawab sosial tersebut akan membuat perusahaan atau institusi bisnis menghindari tindakan‑tindakan yang mungkin merugikan masyarakat atau institusi bisnis lain hanya untuk mengejer keuntungan ekonomis semata.

8.5 E‑Commerce: Era Baru Bisnis TI dan Tantangannya

Teknologi informasi melahirkan internet. Perkembangan pernakaian internet yang sangat pesat, salah satunya menghasilkan sebuah model perdagangan elektronik yang disebut Electronic Commerce (ecommerce).

Secara umum, dapat dikatakan bahwa e‑commerce adalah sistem perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada di jaringan internet. E‑commerce merupakan warna baru dalam dunia perdagangan, di mana kegiatan perdagangan tersebut dilakukan secara elektronik dan online. Pembeli tidak harus datang ke toko dan memilih barang secara langsung, tetapi cukup melakukan browsing di depan kornputer untuk melihat daftar barang dagangan secara elektronik. Ika mempunyai keputusan membeli, ia cukup mengisi beberapa form yang disediakan, kemudian mengirimkannya secara online. Pembayaran bisa dilakukan dengan kartu kredit atau transfer bank, dan kemudian pulang ke rumah menunggu barang datang.

167



Etika Komputer don Tanggung Jawab Profesional di Bidang Tl

Perkembangan e‑commerce begitu pesat sehinggga sampai saat ini belum ada definisi tunggal tentang sistem ini. Kesulitan menentukan definisi tersebut terjadi karena hampir setiap saat muncul bentukbentuk baru dari e­commerce yang tidak hanya terfokus pada jual‑beli online. Salah satu. definisi e‑commerce yang sering digunakan adalah definisi darl Electronic Commerce Expert Group (ECEG) Australia sebagai berikut:

Electronic commerce is broad concept that covers any commercial transaction that is effected via electronic means and would include such means as facsimile, telex, EDI, internet, and the telephone.

Dari definisi di atas dapat diartikan bahwa e‑commerce tidak hanya digunakan dalam hal “jual‑beli” saja, tetapi sernua jenis

168

Etika Bisnis dan E~Commerce

transaksi kornersial. Memang pada awalnya, sistern perdagangan ,elektronik ini dilakukan dalam bidang retail seperti misalnya jual beli buku, CD, peralatan elektronik melalui situs‑situs toko online dalam world wide web (www). Tetapi pada perkembangannya, e‑commerce sudah lebih jauh menjangkau bidang‑bidang lain seperti perbankan dan jasa asuransi.

Kehadiran e‑commerce diawali munculnya teknologi Electronic Data Interchange (EDI) dan Electronic Fund Transfer (EFT) pada akhir tahun 1970‑an. Selanjutnya pada awal tahun 1980‑an, muncul teknologi yang mendukung pemakaian Electronic Credit Card, Automated Teller Machine dan Telephone Banking yang merupakan bentuk‑bentuk e‑commerce. E­commerce merupakan bidang multidisipliner yang mencakup bidang teknik, multimedia serta bidangbidang bisnis seperti pemasaran, pembelian, penjualan, penaglhan, pembayaran dan lain sebagainya.

Perkernbangan yang sangat pesat dari sistem perdagangan elektronik tersebut antara lain disebabkan oleh:

a. Proses transaksi yang singkat

Perubahan sistem transaksi tradisional ke sistem elektronis akan mempercepat proses transaksi tersebut. Proses‑proses dalam sistem transaksi tradisional seperti pembuatan nota, kuitansi, faktur dan sebagainya tidaBoldk perlu dilakukan secara manual dan dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem.

b. Menjangkau lebih banyak pelanggan

Sebagai sistern yang berada di dalam jaringan global internet, e‑commerce memiliki kemampuan untuk menjangkau lebih banyak pelanggan.

169



Etika Komputer dan Tanggung Jawab Profesional di Bidang TI

C. Mendorong kreativitas penyedia jasa.

E‑commerce mendorong kreativitas dari pihak penjual untuk menciptakan informasi dan promosi secara inovatif serta dapat secara cepat melakukan update data secara berkesinambungan.

d. Biaya operasional lebih murah.

E‑commerce dapat menekan operational cost karena dapat dilakukan dengan biaya murah dan efektif dalam penyebaran informasi.

e. Meningkatkan kepuasan pelanggan.

E‑commerce dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dengan pelayanan yang cepat dan mudah. Operasional yang efisien juga akan memungkinkan perusahaan e‑commerce merespons permintaan konsumen secara cepat dan akurat.

Dalam pelaksanaannya, e‑commerce memunculkan beberapa isu tentang aspek hukum perdagangan berkaitan dengan penggunaan sistem yang terbentuk secara on line networking management tersebut. Beberapa permasalahan tersebut antara lain adalah:

a. Prinsip yurisdiksi dalam transaksi.

Sistem hukum tradisional yang sudah mapan, memiliki prinsip‑prinsip yurisdiksi dalarn sebuah transaksi, yaitu menyangkut tempat transaksi, hukum kontrak dan sebagainya. E‑commerce melahirkan masalah penerapan konsep yuridiksi dalam transaksi tersebut. Tempat transaksi dan hukum kontrak harus ditetapkan secara lintas batas, baik regional maupun internasional, mengingat sifat cyberspace yang borderless atau tidak mengenal batas‑batas suatu negara.

170

Etika Bisnis dan E‑Commerce

b. Kontrak dalam transaksi elektronik.

Kontrak dalam hal ini merupakan bukti kesepakatan antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi kornersial. Permasalahannya, hukum negara mengenai perdagangan konvensional menganggap transaksi kornersial sebagai sesuatu yang valid, berkekuatan penuh, dan tanpa syarat yang spesifik unluk direduksi ke dalam bentuk tertulis atau yang juga dikenal dengan istilah paper based transaction. Sementara di dalarn e‑commerce, kontrak tersebut dilakukan secara elektronis dan paperless transaction. Dokumen yang digunakan adalah digital document, bukan paper document. Sebenarnya persetujuan lisan adalah legal dan cukup kuat dalam melakukan transaksi, tetapi tentu saja mudah untuk diserang dan dicari kelemahannya jika dihadapkan pada permasalahan hukum.

Pada transaksi antara pihak‑pihak swasta, invoice, surat pengantar, dan dokumen kornersial lainnya pada dasarnya tidak perlu disampaikan dalam bentuk tertulis. Walaupun demikian, otoritas pajak di banyak negara Eropa memerlukan invoice dan dokumen akuntansi lainnya dalam bentuk tertulis. Rekaman akuntansi yang dikornputerisasi diterima oleh otoritas paiak di negara‑negara tertentu, terutama di negara‑negara yang sistem komputernya mampu menangani keperluan formal tertentu yang ditetapkan oleh administrasi pajak.

Sampai saat ini masih sering diperdebatkan permasalahan legalitas kontrak dalam transaksi e‑commerce. Beberapa pendapat mengatakan perlunya perbaikan prinsip‑prinsip hukum dalam kontrak konvensional, seperti waktu dan tempat tedadinya suatu kesepakatan kontrak.

171



Etika Kornputer don Tanggung Jawab Profesional di Bidang T1

c. Perlindungan konsumen.

Masalah perlindungan konsurnen merupakan faktor utama dalarn keberhasilan sebuah e‑commerce. Hal ini dikarenakan konsurnen merupakan pihak yang menentukan kelangsungan hidup perdagangan elektronik tersebut. Masalah yang terjadi dalarn kaitannya dengan perlindungan konsumen ini adalah kecurangan yang sering dilakukan oleh penjual mengingat keberadaannya. Masalah tentang keberadaan penjual ini seperti misalnya penjual merupakan virtual store atau toko on‑line yang fiktif.

Masalah lain yang terjadi adalah kondisi barang yang dibeli, misalnya barang yang dikirimkan dalarn kondisi rusak, adanya keterlambatan pengiriman atau bahkan barang yang telah dibeli tidak dikirirnkan kepada pernbeli. Belum lagi jika timbul masalah karena purchase order atau pembayaran oleh pernbeli tidak diakui kebenarannya oleh penjual.

Mengingat banyaknya permasalahan yang terjadi tersebut maka sudah scharusnya pernerintah memberlakukan undangundang tentang e‑commerce yang memberikan perlindungan kepada konsumen secara maksimal.

d. Permasalahan pajak (taxation).

Permasalahan pajak dalam transaksi e‑commerce ini muncul ketika transaksi dihadapkan pada batas negara. Masing‑masing negara akan menernui kesulitan dalarn menerapkan ketentuan

pajaknya karena pihak penjual dan pernbeli akan sulit dilacak keberadaannya secara fisk Sebagai contoh, ada sebuah toko online milik orang Indonesia, tetapi toko tersebut didaftarkan sebagai suatu “*.corn” yang servernya berada di Australia. Padahal, salah satu sifat cyberspace adalah borderless. Jika

172

Etika Bisnis don E‑Commerce

terjadi transaksi, negara manakah yang berhak memungut pajak? Indonesia atau Australia?

Berbagai permasalahan, di bidang pajak ini menyebabkan prinsip‑prinsip perpejakan internasional harus ditinjau kernbali. Dernikian juga dengan sistern perpajakan nasional juga harus ditinjau ulang untuk dapat mengikuti perkernbangan yang terjadi dalarn dunia perdagangan tersebut.

Pemalsuan tanda tangan digital.

Di dalarn transaksi tradisional, kita mengenal adanya tanda tangan. Tujuan suatu tanda tangan dalarn suatu dokumen adalah mernastikan otentisitas dokumen tersebut. Transaksi elektronik juga menggunakan tanda tangan digital atau yang dikenal dengan digital signature. Digital signature sebenarnya bukan suatu tanda tangan seperti yang dikenal selarna ini, yang menggunakan cara berbeda untuk menandai suatu dokumen sehingga dokumen atau data sehingga tidak hanya mengidentifikasi dari pengirim, namun juga mernastikan keutuhan dari dokumen tersebut tidak berubah selarna proses transmisi. Sebuah digital signature didasari oleh isi pesan itu sendiri.

Selama ini, tanda tangan digital tersebut merupakan suatu metode sekuriti dalarn penggunaan jaringan publik sebagai sarana perpindahan data yang cukup “amad’. Dikatakan arnan karena digital signature terbentuk dar! rangkaian algoritma yang sangat sulit untuk dilacak atau dirusak. Tetapi, sangat sulit bukan berarti tidak bisa. Beberapa bentuk kejahatan dalam pernalsuan digital signature ini menggunakan perangkat lunak yang bisa melakukan generate terhadap, digital signature tersebut.

173



Etika Komputer dan Tanggung Jawab Profesional di Bidang TI

Selanjutnya, untuk mengatasi atau setidaknya memperkecil munculnya beberapa permasalahan seperti tersebut di atas, sebelumnya harus disadari bahwa perusahaan yang melangsungkan kegiatan e‑commerce tidak berlangsung sebatas tempat perusahaan tersebut didirikan. Perusahaan akan melakukan usaha melewati batas negara clan bahkan benua. Oleh karena itu, hukum yang beriaku juga bukan hanya hukum perdata dari satu negara, tetapi merupakan hubungan keperdataan internasional yang masuk dalam ruang lingkup Hukum Perdata Internasional.

8.6 Model & Hukum Perdagangan Elektronik

Salah satu acuan internasional yang banyak digunakan adalah Uncitral Model Low on Electronic Commerce 1996. Acuan yang berisi model hukum dalam transaksi e‑commerce tersebut diterbitkan oleh UNCITRAL sebagai salah satu kornisi internasional yang berada di bawah PBB. Model tersebut telah disetujui oleh General Assembly Ressolution No 51/162 tanggal 16 Desember 1996.

Beberapa poin penting di dalam Uncitral Model law on Electronic Commerce tersebut antara lain adalah:

a. Pengakuan secara yuridis terhadap suatu data messages.

Pasal 5 dari model hukum ini menyatakan bahwa suatu informasi mempunyai implikasi hukum, validitas, clan dapat dijalankan (enforceability) meskipun bentuknya berupa data messages. Suatu informasi tidak dapat dikatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan validitas, serta tidak dapat dijalankan (enforceability) hanya didasarkan pada kenyataan bahwa di dalam, data messages tersebut ticlak terdapat hal‑hal yang secara umum menimbulkan implikasi hukum, melainkan hanya berisi perintah untuk merujuk pada materi tertentu.

174

Etika Bisnis don E‑Commerce

Hal tersebut diperkuat dengan pasal 6 yang menyatakan bahwa apabila terdapat suatu peraturan yang menghendaki/ mensyaratkan suatu informasi harus berbentuk tertulis maka persyaratan tersebut dapat dipenuhi oleh suatu data messages, dengan catatan, informasi yang terkandung di dalamnya dapat diakses/dibaca sehingga dapat digunakan sebagai bahan rujukan.

175



Etika Komputer don Tanggung Jawab Profesional di Bidang TI

b. Pengakuan tanda tangan digital.

Pasal 7 model hukum ini menyatakan bahwa apabila terdapikt peraturan yang membutuhkan tandatangan seseorang maka persyaratan tersebut dapat dipenuhi oleh suatu data messages apabila:

Terdapat suatu metode yang dapat mengidentifikasikan seseorang dan dapat memberikan indikasi bahwa informasi yang terdapat dalam suatu data messages telah disetujui olehnya; dan

Metode tersebut dapat diandalkan atau dapat digunakan dalam ‘Ihembuat atau mengomunikasikannya dalam berbagai situasi, termasuk berbagai pedanjian.

Hal itu berarti bahwa tanda tangan digital sebagai metode akurat untuk mengidentifika~si pelaku tandatangan tersebut dapat digunakan sebagai tanda tangan sepeW yaii§ dimaksud dalam pedanjian‑perjanjian tradisional.

Adanya pengakuan atas orisinilitas data message.

Salah satu point penting dalam model hukum ini juga menyatakan bahwa apabila terdapat suatu peraturan yang mensyaratkan suatu informasi disampaikan atau diwujudkan dalam bentuk,’ asli (original), persyaratan tersebut dapat dipenuhi oleh suatu data messages apabila:

Terdapat jaminan yang dapat diandalkan terhadap keutuhan informasi seiak pertarna dibuat, dalam bentuk akhirnya sebagai suatu data messages atau bentuk lainnya. Kriteria untuk dapat menentukan keutuhan (integrity) adalah apabila informasi tersebut lengkap dan

176

Etika Bisnis don Mommerce

tidak pernah dimodifikasi, juga terhadap adanya setiap endorsement. Setiap perubahan yang timbul sebagai akibat yang biasa tedadi saat melakukan kornunikasi, penyimpanan dan penampakannya (display) dan standar dari reability (keandalan) haruslah diterapkan berdasarkan tujuan penciptaan informasi itu dan dalam hubungannya dengan keadan yang ada.

Pada saat informasi itu perlu ditunjukan, informasi tersebut dapat ditunjukan/diperlihatkan kepada orang yang membutuhkannya.

d. Data messages dapat memenuhi syarat pernbuktian hukum

(admissibility and evidential weight).

Pasal 9 dalam model hukum ini menyatakan bahwa dalam setiap peristiwa hukum (legal proceeding), informasi dalam bentuk data messages mempunyai kekuatan dalam pernbuktiannya. Kektiatan pernbuktian dari suatu data messages harus didasarkan pada tingkat keandalan/ kernarnpuan/reliability. Pada saat data messages diciptakan, disimpan atau dikornunikasikan, keandalan tersebut dalam hubungannya dengan kernampuan mempertahankan keutuhan informasi ‘ juga dalam hubungannya dengan kernampuan mengidentifikasikan originator dan berbagai faktor lain yang relevan.

Pada pasal tersebut juga dinyatakan bahwa setiap aturan yang terkait tidak dapat tidak diterapkan dalam pernbuktian suatu data messages apabila pernbuktian tersebut:

hanya didasarkan pada bentuknya yang berupa data messages; atau,

177


Etika Komputer dan Tan99ung Jawob Profesional di Bidang Tl

apabila hal ini merupakan bukti terbaik yang dapat diajukan dan bisa diuji, berdasarkan kenyataan bahwa hal tersebut bukan dalam keadaan yang asli (original).

e.

Pengakuan atas dokumentasi dalam data messages.

Salah satu poin penting dalarn model hukum ini juga menyatakan bahwa apabila terdapat peraturan yang mengharuskan berbagai dokumen, records atau informasi didokumentasikan/disimpan, aturan tersebut dapat dipenuhi dengan mendokumentasikan data messages. Untuk itu, aturanaturan yang terdapat di bawah ini harus dapat dipenuhi:

Setiap informasi yang terkandung di dalamnya dapat diakses atau digunakan sebagai referensi.

Informasi tersebut tetap dipertahankan dalarn format yang sama dengan format pertama pada saat ia diciptakan, dikirim atau diterima atau dalam suatu format yang sudah dapat dibuktikan keandalannya dalam membuat, mengirim dan menerima.

Setiap informasi, jika ada, sebisanya dipertahankan untuk mempermudah identifikasi terhadap asal dan tujuan data message serta waktu (hari dan tanggal) pada saat ia dikirim dan diterima.

Model hukum ini telah digunakan oleh banyak negara untuk menjadi dasar pembuatan undang‑undang di bidang e‑commerce, misainya Electronic Transaction Act of Singapore, undang‑undang transaksi elektronik di, Malaysia dan banyak lainnya. Indonesia sendiri sampai tulisan ini dibuat, belum memiliki perundangan yang mengatur secara khusus perdagangan dengan model Electronic Commerce. Jadi, tidak ada salahnya mengacu pada model UNCITRAL.

178

Etika Bisnis dan E‑Commerce

Bahan Diskusi

1. Ada pendapat yang mengatakan bahwa “bisnis tetap bisnis”. Bisnis selalu memfokuskan pada tujuan utama pencarian keuntungan dan sangat sulit untuk dikaitkan dengan etika. Setujukah Anda dengan pendapat di atas? Jelaskan alasan Anda.

2. Etika bisnis tidak hanya menyangkut penerapan prinsip etika pada kegiatan bisnis, tetapi juga merupakan “meta‑etika”. Apakah yang dimaksud dengan meta‑etika tersebut?

3. Penerapan e‑commerce sebagai model perdagangan modern menimbulkan berbagai permasalahan baru yang muncul, di samping manfaat besar yang diberikan. Di bawah ini adalah contoh‑contoh permasalahan yang sering muncul dalam penerapan e‑commerce tersebut.

a. Permasalahan pertama adalah adanya hukum negara tentang perdagangan yang mengenal transaks! kornersial sebagai sesuatu yang valid, berkekuatan penuh dan tanpa syarat yang spesifik untuk mereduksinya ke dalam bentuk tertulis pada kertas atau yang juga dikenal dengan istilah paper based transaction. Sementara di dalam e‑cornmerce, kontrak tersebut dilakukan secara elektronis dan paperless transaction.

b. Permasalahan kedua berkaitan dengan pajak ketika transaksi dirhadapkan pada perbatasan suatu negara. Masing‑masing negara akan menemu! kesulitan dalam menerapkan ketentuan pajaknya karena pihak penjual dan

179


Etika Komputer dan Tanggung Jawab Profesional di Bidang T1

C. pernbeli sulit dilacak keberadaannya secara. fisk Sebagai contoh, ada sebuah toko online milik orang Indonesia, tetapi didaffarkan sebagai suatu “*.com” yang servernya berada di Amerika. Padahal, salah satu sifat cyberspace adalah borderless.

Permasalahan ketiga berkaitan dengan perlindungan terhadap konsurnen yang dirugikan akibat kecurangan penjual yang memanfaatkan kondisi keberadaannya. Masalah keberadaan penjual ini, misalnya penjua merupakan virtual store atau toko on‑line yang fiktif.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai ketiga kasus yang diungkapkan di atas? Bagaimana langkah‑langkah mengatasi atau setidaknya rnerninirnalisasi efek negatif yang muncul dari permasalahan di atas? Berikan opini Anda sejelas‑jelasnya.

180

http://ebams.wordpress.com/2008/05/26/kode-etik-dan-organisasi-profesi/


0 komentar:

Posting Komentar

Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net Top Arts blogs ArtsTopOfBlogsArts blogsAcademics BlogsArts (Photography) - TOP.ORGThoughts from the HEADocArts Blogs - Blog RankingsBlog Ratingsfree blog directoryArts blogsWeb Hosting Pages Subscribe with BloglinesArt & Artist Blogs - BlogCatalog Blog Directoryblogarama - the blog directoryBlog Directoryblog directoryBlog DirectoryBloglisting.net - The internets fastest growing blog directoryBlog DirectoryArt blogs & blog postsBlog Directory & Search engineblog search directoryMy ZimbioMake Money Blogging Top BlogsBlog DirectoryIncrease traffic State Your Blog - Blog Top Sites - www.stateyourblog.com Add to Google Reader or HomepageSubscribe in NewsGator OnlineSubscribe in RojoAdd to My AOLAdd to netvibesSubscribe in BloglinesAdd to The Free DictionaryAdd to PlusmoAdd to Excite MIXAdd to netomat HubAdd to fwickiAdd to WebwagAdd to PageflakesPowered by FeedBurnerhttp://www.wikio.com

Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.NetMsn bot last visit powered by MyPagerank.NetPowered by  MyPagerank.Net
Preview on Feedage: immortal-tattoos Add to My Yahoo! Add to Google! Add to AOL! Add to MSN
Subscribe in NewsGator Online Add to Netvibes Subscribe in Pakeflakes Subscribe in Bloglines Add to Alesti RSS Reader
Add to Feedage.com Groups Add to Windows Live iPing-it Add to Feedage RSS Alerts Add To Fwicki