wptemplates.org
RSS Feed

Kamis, 01 Juli 2010

ETIKA BISNIS DAN E‑COMMERCE

UNDANG‑UNDANG

HAK CIPTA DAN

PERLINDUNGAN TERHADAP

PROGAM KOMPUTER

Setelah membaca bagian ini, diharapkan pembaca memahami..

a. Tinjauan umum Undang‑Undang Hak Cipta

b. Perlindungan hak cipta terhadap program komputer

c. Pendaftaran ciptaan program komputer

d. Pelanggaran hak cipta terhadap program‑program komputer

e. Bagaimana mengatasi pelanggaran hak cipta

Jakarta ‑ 12 Oktober 2001

Sekilas Info

Sebagai satu langkah maju lagi dalam upaya memberantas

pembafakan perangkat lunak di Indonesia, Pengadilan Negeri

Jakarta Pusat tanggal 4 Oktober 2001 Ialu memutuskan bahwa

PT Panca Putra Komputindo (PT Panca), HM Computer (HM), H3

181



Etika Komputer dan Tanggung Jawab Profesional di Bidang T1

r

Computer dan Altec Computer yang beralamat di Mangga Dua, Jakarta, telah melakukan pelanggaran terhadap undang‑undang hak cipta Indonesia.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa keempat

dealer komputer ini bersalah telah menginstal kopi yang tidak

sah dari perangkat lunak Microsoft Windows dan Microsoft Office

di komputer‑komputer yang mereka jual ke konsumen. Keempat

perusahaan ini diwajibkan membayar ganti rugi kepada Microsoft

Corporation dengan jumlah keseluruhan sebesar US$ 4.764.608.

H] Computer dan Altec Computer diperintahkan untuk membayar

masing‑masing US$ 1.501.662 sementara HM Computer dan PT

Panca diperintahkan membayar masing‑masing US$ 892.050 dan

US$ 869.234.

Buletin Informatika (November, 2001)

“Shock Therapy dari Bill Gates” itulah kornentar beberapa media massa menanggapi peristiwa seperti dikutip di atas. Lima perusahaan kornputer di Jakarta diperkarakan oleh Microsoft Corporation. Perusahaan kornputer raksasa asal Amerika Serikat itu menuding kelima tergugat telah melakukan pembajakan atas produk‑produknya. Pembajakan umumnya tedadi saat penjualan dengan jalan memberi “bonus” perangkat lunak Microsoft pada pembell.

Di Indonesia, “pembajakan perangkat lunak” memang bukaniah sesuatu. yang dianggap tabu oleh sebagian besar orang. Hal ini dapat dilihat jumlah toko ataupun vendor kornputer yang benar‑benar menggunakan original software saat menginstalasi program‑program pada kornputer yang dijuainya, jurnlah yang sangat mudah dihitung.

182

Undang‑Undong Perlindungan dan Hak Cipta

Namun beberapa waktu terakhir ini, persiapan yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta dalam mengantisipasi adanya kasus‑kasus pelanggaran kekayaan intelektual terutama di bidang kornputer mulai tampak. Yang menonjol adalah pemberlakuan perundang‑undangan yang terkait serta melakukan publikasi kepada khalayak umum secara luas.

Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/ suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragarnan tersebut. Di samping itu, Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan hak cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya.

Indonesia sendiri telah memiliki Undang‑Undang Hak Cipta (UUHC) yang memberikan perlindungan atas kekayaan intelektual, termasuk di dalamnya adalah program‑program kornputer. WHC tersebut bahkan telah beberapa kali disempurnakan, yaitu mulai UU No.6/1982 yang kemudian disempurnakan pada UU No.7/1987, kemudian UU No. 12/1997 dan yang terakhir adalah UU No 19/2002. Penyempurnaan dari waktu ke waktu tersebut tentu saja dalarn rangka menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perkembangan karya cipta itu sendiri.

9.1 Tinjauan Umum Undang‑Undang,Hak

Cipta Republik Indonesia

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumurnkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan

183



Etika Komputer don Tanggung Jawab Profesional di Bidang T1

izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan‑pembatasan menurut peraturan perundang‑undangan yang berlaku.Hak Cipta yang dimaksud pada undang‑undang ini terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada, diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

Berikut adalah beberapa point penting yang berkaitan tentang

hak cipta seperti berikut ini.

a. Pengertian Pencipta, Ciptaon don Femegang Hak Cipta.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama‑sama atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Cipman adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Fungsi don Sifat Hak Cipta.

Pada bagian tentang fungsi dan sifatnya, hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat berakh atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan,

184

Undang‑Undang Perlindungan don Hak Cipta

hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab‑sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang‑undangan.

Dalam hal pewarisannya, hak cipta setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat dan hak cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh dengan melawan hukum.

Hak cipta yang tidak atau belum diumumkan setelah penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan hak cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh dengan melawan hukum.

Hak Cipta otas Ciptaon yang Penciptanya Tidak Diketahui.

Hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya seperti karya peninggalan prasejarah, sejarah, benda budaya nasional lainnya, folklore dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya dimiliki oleh negara.

Untuk mengumurnkan atau memperbanyak ciptaan tersebut, orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut.

d. Jenis Ciptoon yang Dilindungi.

Dalam undang‑undang ini, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:

185



Etika Komputer dan Tanggung Jawab Profesional di Bidang TI

a

buku, program kornputer, pamflet, perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbilkan, clan semua hasil karya tulis lain;

ceramah, kuliah, pidato, clan ciptaan lain yang sejenis;

alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan clan ilmu pengetahuan;

lagu atau. musik dengan atau tanpa teks;

drama atau drame. musikal, tari, koreografi, pewayangan, clan pantomim;

seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, clan seni terapan;

arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, clan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

e. Beberapa Hal yang Tidak Memiliki.Hak Cipta.

WHC juga mencanturnkan beberapa hal yang dianggap tidak memiliki hak cipta seperti:

hasil rapat terbuka lembaga‑lembaga Negara;

peraturan perundang‑undangan;

pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;

putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau

keputusan badan arbitrase atau. keputusan badan‑badan sejenis lainnya.

186

Undang‑Undang Perlindungan dan Hak Cipta

f. Beberapa Hal yang 7Mak Dianggap Felanggaran Hak Cipta.

Beberapa aksi atau kegiatan yang tidak dianggap pelanggaran terhadap hak cipta antara lain adalah:

a

a

Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara clan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;

Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumurrikan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali apabila hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang­undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak.

Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran, clan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.

Selanjutnya, WHC juga mencatat beberapa hal yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, yaitu dalam pemakaiannya untuk keperluan‑keperluan sosial dan nonkornersial dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan terlebih dahulu clan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. Beberapa hal tersebut adalah seperti berikut di bawah ini:

Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah.

187



Etika Komputer dan Tanggung Jawab Profesional di Bidang TI

Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan.

Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, untuk keperluan ceramah yang semata‑mata untuk tujuan pendidikan clan ilmu pengetahuan, atau pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.

Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, clan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial.

Perbanyakan suatu. ciptaan selain program kornputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, clan pusat clokumentasi yang nonkomersial semata‑mata untuk keperluan aktivitasnya.

Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti ciptaan bangunan.

Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan sematamata untuk digunakan sendiri.

g. Masa Berlaku Hak Cipta.

Hak cipta atas ciptaan buku, pamflet, clan sernua hasil

karya tulis lain, drama atau drama musikal, tari, koreografi,

188

Undang‑Undang perlindungan dan Hak Cipta

segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, clan seni patung, seni batik, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, arsitektur, ceramah, kuliah, pidato clan ciptaan sejenis lain; alat peraga; peta; terjemahan, tafsir, saduran, clan bunga rampai berlaku seumur hidup pencipta clan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Hak cipta atas ciptaan program komputer; sinematografi; fc,’Lografi; database; clan karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

h. Ketentuan Pidana.

Bahwa yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata­mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan seperti mengumurrikan atau memperbanyak hak tersebut tanpa izin pemegangnya.

Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk di dalamnya kegiatan mencriemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, clan mengomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud di atas, dapat dipidana dengan pidana penjara masing‑masing paling

189



Etika Komputer dan Tanggung Jawab Profesional di Bidang T1

singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan kornersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa Pasal 15 dari undangundang ini memberikan pembatasan terhadap beberapa kriteria tentang hal‑hal yang tidak masuk dalam kategori pelanggaran hak cipta. Kemudian pada bagian penjelasan, menerangkan bahwa pembatasan tersebut perlu dilakukan karena ukuran kuant,.tatif untuk menentukan pelanggaran hak cipta sulit diterapkan. Dalam hal in!, akan lebih tepat apabila penentuan pelanggaran hak cipta didasarkan pada ukuran kualitatif. MisaInya, pengambilan bagian yang paling substansial dan khas yang menjadi ciri dari ciptaan, meskipun pemakaian itu kurang dari 10%. Pemakaian seperti itu secara substantif merupakan pelanggaran Hak Cipta.

Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicanturnkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkornersial termasuk untuk kegiatan sosial. MisaInya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya.

190

Undang‑Undang Perlindungan clan Hak Cipta

Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran.

Musus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencanturrikan sekurangkurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Yang dimaksud dengan. kepentingan yang wajar dari pencipta atau pernegang hak cipta adalah suatu kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan.

9.2 Pertindungan UUK terhadap Karya Cipta

Program Komputer

Kehadiran UUHC No. 19/2002 tentang hak cipta tersebut diyakini akan menciptakan Rim yang kondusif bagi industri perangkat lunak terutama bagi para pembuat perangkat lunak aplikasi lokal. Hal itu disebabkan karena UU yang menggantikan, UU No.6/1982 dan yang sebelumnya telah dua kali direvisi dengan UU No.7/1987 dan UU No.12/1997 menekankan beberapa poin perlindungan terhadap program‑program komputer.

Jika melihat sejarah perkembangan perlindungan program komputer di Indonesia, ternyata hak cipta pada program komputer belum dilindungi hingga awal tahun 1970‑an. Hal itu karena Indonesia mengacu pada konvensi Bern tahun 1971, di mana dalam konvensi tersebut program komputer dan kompilasi data dilindungi hanya sebagai karya tulisan. Barulah pada tahun 1976 dengan adanya amandement to the copyright yang menambahkan proteksi pada hak

191



Etika Komputer dan Tanggung Jawab Profesional di Bidang T1

cipta ke program kornputer, sejak saat itu sistem operasi termasuk dalam perangkat lunak yang dilindungi oleh hak cipta pada beberapa negara di dunia.

Seiring perkembangan teknologi kornputer yang begitu cepat, di

Indonesia pada awal tahun 1980 telah tedadi beberapa keputusan pengadilan yang sedikit banyak menyangkut perlindungan hak cipta untuk program kornputer sehingga pemerintah merasa perlu untuk menetapkan Undang­Undang Hak Cipta di tahun 1982 melalui UUHC No 6/1982.

Keputusan U.S Court of Appeals pada tanggal 20 Agustus 1983,

yang menyatakan bahwa sistem operasi program komputer yang termuat dalam perangkat keras dapat menjadi subjek dari hak cipta, sedikit banyak memengaruhi perkembangan hak cipta di Indonesia. Hal itu mendorong kembali pemerintah untuk menyempurnakan MHC tersebut dengan didasarkan pada perkembangan bahwa program kornputer pada dasarnya adalah karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, juga meningkatnya peran dan penggunaan kornputer di kalangan masyarakat Indonesia. Akhirnya pada tahun 1987, Indonesia melakukan penyempurnaan terhadap UUHC 1982 dengan MHC No. 7 tahun 1987 di mana program kornputer dalam UUHC tersebut diatur sebagai cip’taan yang dilindungi oleh hak cipta. Program kornputer yang dimaksudkan dalam UUHC 1987 pasal 1 ayat 7 adalah “program yang diciptakan secara khusus, sehingga memungkinkan komputer untuk melakukan fungsi tertentu”.

Pada tahun 1994, Indonesia telah ikut serta dalarn pergaulan

masyarakat dunia dengan menjadi anggota dalam Agreement

Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan

Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on

192

Undang‑Undang Perlindungan dan Hak Cipta

Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek‑aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual), selanjutnya disebut TRIPs, melalui Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 1994. Dalam kaitannya dengan MHQ ternyata UUHC tahun 1987 masih memiliki kekurangan dan belum memenuffi kriteria dari TRIP’s yaitu mengenai jangka waktu perlindungan karya cipta, ketentuan mengenai hak menyewakan, sifat delik, serta perlindungan terhadap kode, baik itu Source Code, object code maupun compilation data. Kemudian pada tahun yang sama, Indonesia juga meratifikasi Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (Perjanjian Hak Cipta WIPO), selanjutnya disebut WCT, melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997. Dengan melihat perkembangan tersebut, lahirlah UUHC No 12/1997 yang melindungi perrirogram kornputer sebagai karya cipta yang meliputi sistem operasi, object code, Source Code, program structure, sequence organization serta micro data.

Yang terakhir, UUHC No. 19/2002, dikeluarkan mengingat bahwa UUHC 1997 masih kurang melindung.i elemen‑elemen yang membangun program kornputer. Perlindungan untuk program komputer masih sebatas larangan untuk memperbanyak program komputer, mendistribusikan dan menyewakan tanpa izin pencipta program. UUI‑IC terbaru ini mengandung substansi pengaturan yang lebih lengkap dari UU sebelumnya sesuai standar internasional disertai ketentuan pidana yang diperberat dan diperluas. Dalam hal sanksi, misalnya, pengguna yang terbukti menggunakan perangkat lunak ilegal diancam sanks! pidana batas minimal berupa pidana penjara selama satu bulan dan denda Rp 5 juta, sedangkan batas maksimainya berupa pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 5 miliar.

193



Etika Komputer dan Tanggung Jawab Profesional di Bidang TI

Selain sanksi yang bersifat konvensional itu, UU Hak Cipta juga memberlakukan sanksi kumulatif berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 bagi pengguna khususnya perusatiaan yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan kornersial suatu program kornputer yang dilindungi Hak Cipta.

Berikut di bawah ini adalah beberapa pasal dari Undang‑Undang Hak Cipta No 19 Tahun 2002 yang berhubungan dengan perlindungan terhadap program‑program kornputer:

a. Pasal 1 ayat 8 tentang definisi program kornputer.

Program Kornputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalarn bentuk bahasa, kode, skerna, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan kornputer akan mampu membuat kornputer bekerja untuk melakukan fungsi‑fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi­instruksi tersebut.

b. Pasal 2 ayat 2 tentang pernegang hak cipta atas program

kornputer

Pencipta dan/atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat kornersial.

Pasal ini berarti bahwa pemegang hak cipta memiliki hak untuk “membefikan izid’ atau “melarang” penyebarluasan

ciptaannya. Dalam hal perangkat lunak kornputer memang terdapat dua jenis lisensi, yaitu lisensi program yang

194

Undang‑Undang Perlindungan dan Hak Cipta

penyebarluasannya harus meminta izin pemegang hak cipta seperti yang terjadi pada perangkat lunak kornersial, dan pemegang hak cipta yang membebaskan penyebarluasan perangkat lunak ciptaannya seperti yang terjadi pada perangkat lunak open source.

c. Pasal 12 ayat 1 a.

Dalam undang‑undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalarn bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan sernua hasil karya tulis lain.

d. Pasal 15 ayat 1 g.

Pasal ini menyatakan bahwa pernbuatan salinan cadangan suatu program kornputer oleh pemilik program kornputer yang dilakukan semata‑mata untuk digunakan sendiri tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.

Pasal 30 ayat 1.

Bahwa masa berlaku ciptaan program kornputer adalah 50 tahun sejak ciptaan tersebut diumurnkan.

f. Pasal 72 ayat 3.

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan kornersial suatu program kornputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun danlatau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

195



Etika Komputer dan Tanggung Jawab Profesional di Bidang

Tl

9.3 Pendaftaran Hak Cipta

Dalarn WHC pasal 2 ayat 1, dikatakan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untiak mengumurnkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hal itu berarti bahwa begitu ciptaan itu lahir maka saat itu juga secara otomatis hak cipta akan melekat pada penciptanya.

Kemudian muncul petanyaan, perlukah kita mendaftarkan hak cipta tersebut kepada Direktorat Jendral Hak Cipta, terutama yang berkaitan dengan program‑program perangkat lunak komputer? Pada perkembangannya, tentu saja kita perlu mendaftarkan program komputer ciptaan kita, terutama jika memang program‑program tersebut dibuat dengan tujuan kornersial serta proaktif mendekati target pasar untuk mencegah maraknya pembajakan program tersebut.

196

Undang‑Undang Perlindungan dan Hak Cipta

Sertifikat pendaftaran hak cipta perangkat lunak akan meniadi prima facie evidence [bukti utamal untuk proses hukum pada saat teriadinya pembajakan perangkat tersebut. Jadi walaupun dalam UU 19/2002 disebutkan, pencipta dalam hal ini pengembang program komputer akan langsung memperoleh hak cipta begitu peranti lunak diwujudkan. Walaupun tidak didaftarkan kepada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sertifikat pendaftaran tetap diperlukan untuk mempermudah pengusutan pelanggaran hak cipta dan membuktikan kepemilikan.

Tanpa sertifikat pendaftaran hak cipta, petugas penyidik membutuhkan waktu yang lebih lama sebab bukti pelanggarannya membutuhkan pengetahuan teknis. Bukti teknis tersebut antara lain source code yang digunakan dan nomor lisensi peranti lunak yang terkadang hanya diketahui pengembangnya.

Mengenai teknis pendaftarannya, pada pasal 35 WHC dijelaskan bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan Ditjen HKI dan akan dirnuat dalam Daftar Umum Ciptaan. Namun, pendaftaran itu bukan persyaratan wajib untuk mendapatkan hak cipta. Dalam UU itu juga dijelaskan tata cara pemberian lisensi pemanfaatan hak cipta ‑ di antaranya program kornputer. Pada pasal 45‑47, pemegang hak cipta berhak melaksanakan sendiri pemberian lisensi kepada pihak lain. Perjanjian lisensi itu wajib dicatatkan di Dirjen HKI agar memiliki akibat hukum. Lebih lanjut, perjanjian lisensi ini akan dirinci melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Pada Pasal 67, dijelaskan pengadilan dapat segera menerbitkan surat penetapan jika diduga ada pelanggaran hak cipta. Artinya, pelanggar tidak bisa menggunakan program kornputer sementara proses peradilan berlangsiang. Dan pada Pasal 56 disebutkan, gugatan

197



Etika Komputer dan Tanggung Jawab Profesional di Bidang Tl

kepada pelanggar hak.cipta diwujudkan dalarn bentuk ganti rugi, pidana atau keduanya sekaligus. Pengajuan gugatan ganti rugi tidak mengurangi kemungkinan tuntutan secara pidana.

Berikut di bawah ini adalah beberapa pasal dari UUI‑IC No 19/ 2002 yang terkait dengan pendaftaran Hak Cipta.

Pasal 35

(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran

ciptaan dan dicatat dalarn Daftar Umurn Ciptaan.

(2) Daftar Umurn Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap

orang tanpa dikenai biaya.

(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri

suatu petikan dari Daftar Umurn Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.

(4) Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.

Pasal 36

Pendaftaran Ciptaan dalarn Daftar Umurn Ciptaan tidak mengandung arti sebagal pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar.

Pasal 37

(1) Pendaftaran Cipban dalarn Daftar Umurn Ciptaan

dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pernegang Hak Cipta atau Kuasa.

198

Undang‑Undang Perlindungan dan Hak Cipta

(2) Plermohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalarn bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.

(3) Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.

(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.

(5) Ketentuan mengenai syarat‑syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalarn Peraturan Pernerintah.

9.4 Pelanggaran Hak Cipta

Sebagai sebuah produk digital, perangkat lunak kornputer sangat rentan terhadap pembajakan. Microsoft Coorporation sebagai sebuah perusahaan perangkat lunak raksasa dunia mengelompokkan lima macam bentuk pembajakan perangkat lunak seperti di bawah ini.

a. Memasukkan perangkat lunak ilegal ke harddisk.

Pernuatan perangkat lunak ke harddisk ini biasanya dilakukan seseorang pada saat membeli kornputer PC di toko kornputer, yang oleh penjual langsung diinstal di salah satu sistem operasi. Tidak bisa dipungkiri bahwa kebanyakan dari sistern operasi yang dibajak tersebut adalah sistern operasi Windows.

199



Etika Komputer don Tanggung Jawab Profesional di Bidang Tl

b. Sofflifting.

Soflifting terjadi jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaan seperti yang tercantum dalam lisensi tersebut. Misalnya ketika membeli sebuah program, kita mendapatkan lisensi untuk memasang program tersebut ke sepuluh unit komputer saja. Pada kenyataanya, kita menggunakan program tersebut ke lima belas unit komputer.

c. Penjualan CDROM ilegal.

Penjualan CDROM ilegal ini sering dijumpai di pasar atau counter‑counter tidak resmi yang menjual CD ROM program yang dikopi tanpa izin dari program aslinya.

d. Penyewaan perangkat lunak ilegal.

Perangkat lunak yang dikopi tanpa izin dari program ash kemudian disewakan secara murah di rental‑rental CD. Hal ini juga sering kita jumpai pada banyak tempat di Indonesia.

e. Downloading ilegal.

Downloading ilegal adalah melakukan download terhadap sebuah program korriputer dari internet dengan tidak mematuhi kaidah yang tertera pada lisensi download.

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki tingkat

pembajakan perangkat lunak cukup tinggi. Tahun 1997, Indonesia

menempati peringkat ke‑4 terparah dalarn pembajakan perangkat

lunak dari 65 negara yang disurvei oleh Business Software Alliance

(BSA). BSA sendiri merupakan sebuah kelompok produsen perangkat

lunak dan personal komputer internasional. Hasil survei BSA 1997

menunjukkan tingkat pembajakan di Indonesia mencapai 93 persen.

Itu artinya hanya 7 persen perangkat lunak berlisensi yang digunakan

200

Undang‑Undang Perlindungan dan Hak Cipta

oleh pemakai komputer, sedangkan jumlah kerugian sebesar 193,2 juta dolar AS. Amerika Serikat sendiri misainya hanya memiliki tingkat pembajakan 27 persen, Inggris (32%), Singapura (56%), India (69%), Malaysia (70%), Cina (96% ) dan Vietnam (98%).

Tahun 2001, BSA kembali mengadakan survei. Hasilnya lebih parah lagi, Indonesia menempati peringkat ke tiga terbesar dunia di bawah Vietnam sebagai peringkat pertama dan Gna sebagai peringkat ke dua. Dari sisi persentase, tingkat pembajakan memang sedikit menurun menjadi 89%. Persentase tersebut sudah cukup untuk

memasukkan Indonesia masuk dalam prioritas untuk diawasi (priority watch list) oleh organisasi tersebut.

Ditinjau dari sisi kegiatan pembajakannya, kebanyakan pembajakan di Indonesia adalah pembajakan yang dilakukan oleh end user seperti 1 penggunaan satu lisensi untuk banyak PC, pelanggaran kontrak lisensi serta pernuatan perangkat lunak bajakan di PC. Sedangkan oleh reseller dalarn bentuk pemaisuan, pemuatan harddisk serta OEM unbundling.

Jika dirangkum, beberapa alasan yang menyebabkan maraknya tingkat pelanggaran terhadap hak cipta perangkat lunak di Indonesia antara lain adalah berikut:

Alasan yang paling utama adalah bahwa perangkat lunak bajakan lebih murah dibandingkan dengan membeli lisensi. Sebagai gambaran, harga perangkat lunak yang beredar di pasaran hanya berkisar Rp. 20.000,­sedangkan harga dari lisensi Windows 98 adalah US $200 atau sekitar Rp. 2.000.000,‑.

201



Etika Komputer don Tanggung Jawab Profesional di Bidang T1

Data‑data yang dirnuat dalarn format digital, memudahkan pemakaianya melakukan penyalinan pada data‑data dari satu media ke media lain. Sebenarnya di era tahun 1980‑an ketika perusahaan perangkat lunak mulai berkembang pesat, mereka memanfaatkan teknik proteksi disk yang membuat orang lain sulit menyalin disk atau program dari satu media ke mesia lain. Sayangnya, hal ini menyebabkan pengguna mengalami kesulitan untuk menggunakannya. Setelah perusahaan perangkat lunak menyadari bahwa mereka tetap memperoleh keuntungan dengan pembelian perangkat lunak asli yang tetap tinggi serta faktor promosi produk mereka, akhirnya mereka meniadakan proteksi penyalinan ini.

0

0

Alasan lain adalah adanya kecenderungan manusia untuk selalu mencoba sesuatu yang baru. Apalagi jika ada akses untuk melakukan itu. Dalam hubungannya dengan perangkat lunak, orang berusaha mendapatkan program‑program rilis terbaru dengan cara membajak melalui fasilitas di internet (downloading illegal).

Belum adanya perangkat undang‑undang yang mampu menjerat seseorang secara lebih tegas ketika orang tersebut diketahui menyebarluaskan clan atau menggunakan perangkat lunak secara ilegal. Indonesia telah memiliki Undang‑Undang Hak Cipta namun belum menempati peran strategis di dalam pelaksanaannya.

Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menghargai hasil ciptaan orang lain clan pemikiran bahwa memanfaatkan ciptaan tanpa izin akan memberikan pengaruh negatif terhadap para pencipta dalam berkreasi bahkan berdampak

202

Undang‑Undang Perlindungan dan Hak Cipta

buruk terhadap nama Indonesia di mata dunia Internasional. Selain itu, kurangnya kesadaran hukum bahwa melakukan pelanggaran terhadap hak cipta sama artinya dengan melakukan pelanggaran hukum positif di Indonesia.

9.5 Upaya Mengatasi Pelanggaran Hak Cipta

Solusi yang pertama untuk mengatasi maraknya pelanggaran hak cipta tentunya berawal dari membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain. Membangun masyarakat yang sadar hukum sehingga mereka mengerti clan melaksanakan mana yang boleh dan mana yang tidak, termasuk dalam pembajakan terhadap karya cipta orang lain. Usaha membangun budaya positif tersebut tentu tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi tentu saja juga meniadi kewajiban bersama seluruh warga negara.

Solusi kedua adalah bahwa pemerintah, baik dari instansi‑instansi terkait, jajaran penegak hukum dan segenap lapisan masyarakat hendaknya sepakat untuk secara bersama‑sama memerangi pembajakan terhadap karya‑karya intelektual karena pembajakan karya intelektual merupakan perbuatan yang merugikan perekonomian bangsa, menghancurkan kreativitas dan merendahkan martabat bangsa. Hal itu harus diir~bangi dengan kesadaran masyarakat untuk tidak lagi membeli barang‑barang bajakan dan melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila mengetahui adanya pelanggaranpelanggaran hak kekayaan intelektual.

Jajaran aparatur penegak hukum sudah seharusnya secara konsisten menegakkan hukum atas pelanggaran‑pelanggaran hak kekayaan intelektual dan khusus kepada pengadilan agar dapat memberikan hukuman yang setimpal agar tidak terulang lagi kejahatan

203



Etika Komputer dan Tanggung Jawab Profesional di Bidang Tl

di bidang tersebut. Khusus untuk penegakan hukum pada tempattempat penjualan seperti mal, supermarket, pasar dan lain‑lain, harus dilakukan keijasama secara terintegrasi antara Direktorat Jenderal HAKI bersama tim dari aparat penegak hukum, instansi pernerintah terkait dan asosiasi‑asosiasi hak cipta, dalam rangka penegakan Undang‑Undang Hak Cipta di lapangan. Kerjasama ini juga akan dilakukan baik secara bilateral, regional maupun internasional.

Sumber daya manusia dalam hal penyidikan kasus‑kasus

pelanggaran hak cipta juga harus ditingkatkan. Diben HAKI bekerjasama dengan Poiri, hendaknya menyelenggarakan pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), baik penambahan jurnlah PPNS maupun tentang teknik­teknik penyidikan.

Pemerintah hendaknya tidak hanya memberi larangan dan

sanksi melalui UU saja, tetapi juga solusi yang dapat dilakukan oleh pengguna agar tidak melanggar hak cipta mengingat harga pembelian lisensi yang masih dirasa mahal oleh masyarakat kita sehingga sangat berat dan tidak efektif.

Dalam perkembangannya, para pengguna kompeter sekarang

telah mempunyai pilihan lain selain menggunakan program keluaran

Microsoft yang kornersial yaitu dengan menggunakan berbagai jenis

program yang memiliki lisensi Open Source. Lisensi open sourc

adalah lisensi di mana setiap orang yang menggunakan perangkat lunak diperbolehkan membuat salinan tak terbatas, menjual atau bahkan memberikan program kornputer secara bebas tanpa ada kewajiban untuk membayar kepada siapa pun. Lisensi Open Source tidak memerlukan royalti atan biaya apa pun untuk pendisribusian program Open Source.

204

Undang‑Undang Perlindungan dan Hak Cipta

Ketersediaari Source Code dalam program dengan lisensi ini menjadi syarat utama untuk dilakukan modifikasi dan perbaikan program. Oleh karena tujuan Open Source adalah membuat evolusi program berlangsung mudah maka dibutuhkan modifikasi. Untuk mempermudah proses modifikasi, Source Code harus tersedia. TuJuan klausa ini adalah agar program turunan tetap mencanturrikan Source Code program awalnya.

Pemakaian lisensi open source akan memberikan kedudukan yang saling menguntungkan kedua pihak, baik pencipta maupun pengguna program. Dengan demikian, alangkah tepatnya jika bagi pengguna yang selama ini tidak mampu membeli lisensi program yang dipakainya dan menggunakan program bajakan, mulai beralih menggunakan program Open Source sehingga pelanggaran hak cipta dapat dihindari. Pembahasan seceira lebih lengkap tentang lisensi ini akan dibahas pada bab tersendiri.

Baca dan cermatilah artikel yang diambil dari Harian Umum Bernas tentang kasus pelanggaran hak cipta di bawah ini.

93 Persen Software di Indonesia Bajakan

Yogya, Bernas

Tingkat pembajakan software di Indonesia temyata sangat paralL

Hasil survai BSA (Business Software Alliance) 1997 menunjukkan

tingkat pembajakan di Indonesia mencapai 93 persen. Itu artinya hanya

205



Etika Komputer dan Tanggung Jawab Profesional di Bidang T1

7 persen sofWare berlisensi yang digunakan oleh pemakai kornputer. Sedang jumlah kerugian sebesar 193,2 juta dolar AS.

Demikian dikatakan General Manager Microsoft Indonesia, Richard Kartawijaya kepada Bernas di sela‑sela seminar Hak Cipta Atas Program Kornputer dan Penggunaamiya di Indonesia di hotel Santika, Rabu (28/4). Seminar digelar kerjasama F11 Universitas Atma Jaya Yogya, PT Microsoft Indonesia dan Perbimpunan Masyarakat HAKI Indonesia.

Menurut Richard, Indonesia menempati peringkat ke‑4 terparah dalam pembajakan software dari 65 negara yang disurvai BSA (1997). AS misaInya hanya 27 persen, Inggris (32), Singapura (56), India (69), Malaysia (70), Cina (96 ) dan Vietnam (98).

Bentuk pembajakan menurutnya adalah pembajakan oleh end user seperti penggunaan satu lisensi untuk banyak PC, pelanggaran kontrak lisensi serta pernuatan software bajakan di PC. Sedangkan oleh reseller dalam bentuk pernalsuan, pernuatan hard disk serta OEM unbun.diing. (hjl)

Sumber.. Bernas, Kamis 29 April 2003

Harus diakui bahwa pembajakan perangkat lunak kornputer masih sangat marak tedadi di Indonesia. Kita. masih bisa merihat banyaknya rental‑rental CD yang menjual CD Master Program bajakan, lembagalembaga pendidikan kornputer yang tanpa izin resmi menggunakan perangkat lunak untuk pelatihan, toko‑toko kornputer yang menjual perangkat keras yang sekaligus menginstalkan perangkat lunak bajakan pada perangkat keras tersebut dan lain sebagainya.

206

Undang‑Undang Perlindungan dan Hak Cipta

Cermatilah kondisi tersebut dan diskusikan beberapa pertanyaan di bawah ini.

1. Menurut pengamatan Anda, apakah penyebab terbesar dari maraknya pembajakan perangkat lunak di Indonesia tersebut? Jika Anda menyebutkan beberapa sebab, tuliskan urutannya berdasarkan penyebab yang paling besar menurut Anda.

2. Tuliskan pula langkah yang paling tepat untuk upaya‑upaya pencegahan maraknya pembajakan yang terjadi tersebut. Tuliskan pula langkah‑langkah berdasarkan urutan skala prioritas yang harus dilakukan terlebih dahulu.

207



0 komentar:

Posting Komentar

Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net Top Arts blogs ArtsTopOfBlogsArts blogsAcademics BlogsArts (Photography) - TOP.ORGThoughts from the HEADocArts Blogs - Blog RankingsBlog Ratingsfree blog directoryArts blogsWeb Hosting Pages Subscribe with BloglinesArt & Artist Blogs - BlogCatalog Blog Directoryblogarama - the blog directoryBlog Directoryblog directoryBlog DirectoryBloglisting.net - The internets fastest growing blog directoryBlog DirectoryArt blogs & blog postsBlog Directory & Search engineblog search directoryMy ZimbioMake Money Blogging Top BlogsBlog DirectoryIncrease traffic State Your Blog - Blog Top Sites - www.stateyourblog.com Add to Google Reader or HomepageSubscribe in NewsGator OnlineSubscribe in RojoAdd to My AOLAdd to netvibesSubscribe in BloglinesAdd to The Free DictionaryAdd to PlusmoAdd to Excite MIXAdd to netomat HubAdd to fwickiAdd to WebwagAdd to PageflakesPowered by FeedBurnerhttp://www.wikio.com

Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.NetMsn bot last visit powered by MyPagerank.NetPowered by  MyPagerank.Net
Preview on Feedage: immortal-tattoos Add to My Yahoo! Add to Google! Add to AOL! Add to MSN
Subscribe in NewsGator Online Add to Netvibes Subscribe in Pakeflakes Subscribe in Bloglines Add to Alesti RSS Reader
Add to Feedage.com Groups Add to Windows Live iPing-it Add to Feedage RSS Alerts Add To Fwicki